TANJUNG,klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai menerapkan New Nornal atau tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diketahui, melalui surat edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor P/952/BUP/BKPP/800/06/2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam tatanan normal baru.
“SE tersebut menindaklanjuti keputusan KemenpanRB dan Kemendagri yang mengatur kebijakan jam kerja secara fleksibel bagi setiap ASN dan efektif berlaku sejak 5 Juni 2020,” kata PLT Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Suriadi, ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2020).
Dalam SE tersebut, dituliskan peniadaan shif kerja seperti 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen di kantor. Seluruh ASN kembali bekerja di kantor seperti semula dengan pengecualian bagi mereka yang dalam keadaan sakit atau mereka yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Selain mengatur sistem kerja ASN, dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Setiap pegawai wajib memakai masker baik saat berangkat, bekerja, maupun pulang kerja, kemudian menyediakan alat cuci tangan di kantor, melakukan pengukuran suhu tubuh kepada ASN, tamu atau pengunjung yang berurusan di instansi dan penerapan higenis lingkungan sarana kerja perkantoran masing-masing serta dianjurkan melakukan penyemprotan disinfektan minimal satu kali setiap empat jam,” jelas Suriadi.
Meski sudah ada SE yang mengatur ASN selama New Normal, Suriadi mengaku belum ada sanksi yang berlaku apabila ada ASN yang melanggar penerapan New Normal tersebut.
Namun, apabila ada ASN yang terindikasi atau yang berstatus ODP maupun PDP kepala SKPD wajib melaporkannya.
“Dalam edarannya kita tidak memberikan sanksi, tapi kami harap seluruh pimpinan SKPD untuk dapat melaksanakan dan menerapkan hal tersebut serta bisa memberikan evaluasinya. Namun kami pun akan membentuk semacam tim kaitan dengan efektifitas pelaksanaan terkait sistem kerja ASN dan pelaksanaan protokol covid-19 tersebut,” pungkasnya.(arif)