Surat Imbauan Walikota, Sudah Sesuai Kajian Epidemiologi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dikeluarkannya surat Imbauan Walikota terkait perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, telah disesuaikan dengan kajian Epidemiologi. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi kota Banjarmasin di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Kondisi kota Banjarmasin yang masih dalam status zona merah, mengharuskan segala kegiatan yang dilakukan terus dipantau dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dr Machli Riyadi, menyampaikan bahwa tentunya surat imbauan tersebut dikeluarkan dengan kajian epidemiologi, dengan melihat perkembangan tren virus di Banjarmasin.
Baca juga : Masih Nekat Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Knalpotnya di Potong Polresta Banjarmasin
“Saat ini di Banjarmasin tren nya masih belum ada tanda-tanda penurunan yang signifikan, sehingga kalau kegiatan peringatan 17 Agustus dirayakan seperti tahun-tahun sebelumnya, maka akan memungkinkan adanya penularan,” ujar Machli.
Menurutnya juga, surat imbauan Walikota Banjarmasin yang dikeluarkan tersebut, juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, agar dalam palaksanaan perayaan hari kemerdekaan RI ke 75, hendaklah dirayakan sesederhana mungkin dan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi saat ini.
Sedangkan untuk pengawasan terkait surat imbauan Walikota Banjarmasin, tentang pedoman pelaksanaan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 75, menurut Machli Riyadi, bahwa yang mengawasi adalah semua lapisan, Baik itu dari Pemko ataupun masyarakat Banjarmasin itu sendiri.
“Pengawasannya tentu kita sama-sama, baik Pemko dengan masyarakat, lebih utama dalam hal ini iyalah aparat Kelurahan itu sendiri, karena kegiatan itu di masyarakat,” ucapnya, Kamis (6/8/2020).
Untuk itu ia berharap, pihak Kelurahan, RT RW bisa membantu mengawasi terkait surat imbauan yang dikeluarkan Walikota Banjarmasin ini.
“Mudah-mudahan, RT bisa menyampaikan kepada Kelurahan, kemudian kepada Kecamatan secara berjenjang,” pungkasnya. (fachrul)