BANJARBARU, klikkalsel – Seorang pelanggan yang sudah bayar tagihan tarif listrik tiap bulan, malah Kwh meteran di rumahnya dicabut paksa oleh petugas PT PLN Kalselteng di wilayah Kota Banjarbaru.
Saat dihubungi klikkalsel.com, Ketua RT. 04 Ali Ridho mengungkap kekecewaan terhadap pelayanan PLN kepada warganya di Jalan Rahmat Kampung Baru RT.4 RW.2 Kelurahan landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Rabu (20/11/2019).
Menurut dia, pencabutan tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa surat peringatan ke pemilik. Agus Prayitno yang tinggal didalam rumah itu sedang tidak berada di tempat untuk bekerja mencari nafkah.
“Kemarin hari Selasa (19/11/2019) pagi, warga saya yang ekonominya miskin dicabut paksa oleh PLN secara tiba-tiba dengan alasan memindah kilometer yang jaraknya hanya 60 meter. Padahal selama ini listriknya selalu dibayar, dan pemindahannya sudah 6 tahun yang lalu,” terang Ketua RT. 04.
Ali Ridho menceritakan, kejadian tersebut terjadi Selasa pagi, ia diminta menjadi saksi oleh petugas PLN yang mencabut kilometer tersebut. Ia sempat melarang petugas PLN agar tidak tergesa-gesa mencopot, ternyata petugas itu meminta bantuan kepolisian.
Petugas PLN bersama satu anggota Kepolisian kemudian menyodorkan secarik kertas berisi berita acara pemeriksaan, dan ketika diminta tanda tangan persetujuan, Pak RTÂ spontan menolak tidak bersedia.
“Petugas berpesan agar pemilik rumah dianjurkan mengajukan listrik yang baru atau pasang ulang baru, padahal sebelumnya listrik itu termasuk subsidi sehingga otomatis jika diajukan yang baru maka subsidinya akan hilang,” imbuhnya.






