BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meski sudah ada plang pemberitahuan terkait larangan kegiatan bongkar muat di kawasan Jalan Djok Mentaya, pengusaha di kawasan tersebut masih saja tak mengindahkan aturan.
Terlebih apabila pada jam pulang sekolah, banyak siswa sekolah yang terpaksa melintas ke badan jalan karena adanya aktifitas bongkar muat tersebut.
Berkaitan hal tersebut, klikkalsel.com mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo. Ia menerangkan bahwa di kawasan tersebut ada sejumlah ekspedisi.
Sehingga pihaknya tidak bisa menertibkan kawasan tersebut karena menurutnya izin dari ekspedisi tersebut tidak di Dishub.
“Ekspedisi itu izinnya kemana ya? Kan izinnya bukan ke kita. Kalau izinnya ke kita, kita bisa memberikan sanksi,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
Karena permasalahan perizinan tersebut ia mengaku tidak bisa melakukan penertiban. Melainkan hanya bisa memberikan himbauan semata.
“Kita memasang rambu juga tidak di patuhi. Apabila ada yang melanggar, yang menindak kan ketentuan polisi, bukan kita,” terangnya.
Baca Juga : KPU Banjarmasin Masih Lakukan Faktual Terhadap Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Baca Juga : Lepas Kontingen ke Porprov Kalsel, Bupati Anang Janjikan Bonus Puluhan Juta Bagi Peraih Mendali
Sehingga kata dia, permasalahan perizinan masih menjadi kendala yang belum bisa terpecahkan. Sehingga tidak ada tindakan pasti yang bisa dilakukan oleh pemerintah setempat.
“Jadi disini ada sesuatu yang hilang. Karena perizinannya untuk motor barang tidak ada izinnya. Kalau ada izinnya kan ada kendalinya,” jelasnya.
“Kalau untuk izin angkutan barang itu tidak ada. Kalau ada angkutan daerah yang mengatur izin tersebut jadi lebih mudah. Kalau ada yang melanggar bisa kita tindak,” sambungnya.
Karena itu, ia berharap agar pihak kepolisian bisa menindak pelanggaran yang terjadi tersebut.(fachrul)
Editor : Amran