BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perubahan status PDAM dari PD menjadi Perseroda dikhawatirkan akan menghilangkan pengawasan DPRD Banjarmasin selaku wakil rakyat.
Sebab, kata Wakil Ketua Pansus Raperda Perubahan Status PDAM, Bambang Yanto Permono, dengan menjadi Perseroda kebijakan akan ditentukan langsung oleh dewan komisaris. Sehingga ada kekhawatiran pengawasan dewan terhadap PDAM, akan terlepas atau tidak berfungsi.
“Pemko yang punya saham lebih banyak melalui Dewan komisaris yang akan menentukan kebijakan termasuk tarif. Dewan tidak ada lagi ikut campur tangan, karena berdasarkan aturan PT (perseroan), fungsi pengawasan dewan semuanya lepas,” ujarnya, kepada wartawan di dewan Banjarmasin, Selasa (8/9/2020).
Pun demikian, kata dia, pihaknya masih mengkaji celah hukum ada keterlibatan peran DPRD di PDAM. “Kita cari celah hukumnya ini. Kalau ada kita masukan dalam Perda,” sebutnya.
Bagi dia, ini juga yang menjadi soal sehingga lambannya pembentukkan Perda ini. “Tapi paling lambat 2020 ini status PDAM tersebut sudah menjadi Perda, karena daerah lain ada yang sudah terbentuk,” katanya.
Jika tidak ada aturan hukumnya, Bambang menyatakan, mau tidak mau akan mengikuti PDAM tetap dijadikan Perseroda.
Mengingat, ujarnya, perubahan status PDAM menjadi Perumda atau Perseroda tersebut harus dilakukan dan sudah diamanatkan perundangan sejak 2016 silam.
“Sebenarnya 2019 tadi, kita sudah membahas PDAM berstatus Perumda, namun salah satu syaratnya, yakni penyertaan modal 100 persen dari Pemko terkendala Pemprov Kalsel yang tidak mau menghibahkan atau dikembalikan modalnya sebesar Rp60 miliar,” jelasnya. (farid)
Editor : Amran