BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam rangka Penerapan Perwali Nomor 60 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Polresta Banjarmasin bersama dengan Kodim 1007/Banjarmasin dan Satpol PP Banjarmasin menggelar sosialisasi aturan tersebut.
Salah satunya seperti yang digelar di Pasar Sederhana Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (14/08/2020).
Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo tersebut, menyasar para pedagang dan pengunjung pasar. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi dan memutus mata rantai Covid-19, yaitu dengan cara mentaati aturan Protokol kesehatan seperti mengenakan masker, cuci tangan dan menjalani pola hidup bersih.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengenakan masker, serta selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah atau keramaian guna memutus rantai penyebaran Covid-19 ,” ucapnya.
Alumni Akpol 1999 tersebut juga mengingatkan masyarakat, bahwa
Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 telah mulai diberlakukan, sehingga akan ada dan sanksi bagi warga yang melanggar aturan protokol kesehatan.
“Pemberian sanksi adalah pilihan yang terakhir, tentunya kami berharap masyarakat di kota ini lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktifitas sehari-hari, karena hanya dengan disiplin protokol kesehatanlah kita dapat menangkal Covid-19 ini,” jelasnya.
Bukan hanya itu, Wakapolresta Banjarmasin beserta pejabat utama dan sebanyak 150 personel gabungan juga membagikan masker serta bendera merah putih kepada warga.
“Kami juga ingin menggelorakan semangat kemerdekaan, meski di tengah kondisi pandemi seperti ini,” tandanya.(david)