Sopir Sedan Penabrak Ojol di Taman Budaya Banjarmasin Resmi Tersangka

Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi dan personilnya saat menunjukan barang bukti alkohol yang di minun sopir penabrak ojol di Taman Budaya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sopir mobil penabrak ojek online (ojol) hingga tewas di Jalan Hasan Basri, tepatnya depan Taman Budaya Banjarmasin, pada Minggu (1/1/2023) kemarin, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

“Untuk sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Ditetapkanya sopir tersebut sebagai tersangka itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti di lapangan serta keterangan para saksi.

“Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan dan juga gelar perkara, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, untuk sopir baru kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga : Penabrak Ojol di Depan Taman Budaya Banjarmasin Mabuk dan Tak Punya SIM

Baca Juga : Tabrak Lapak Pedagang BBM Eceran, Ojol dan Motornya Hangus Terbakar

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan Pasal 311 ayat (5) dan ayat (3) Junto Pasal 312 UU NO 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka yang diketahui bernama Hairul (30) warga Sulawesi Selatan, saat insiden tersebut dirinya mengaku sudah tidak sadar lagi, lantaran pengaruh alkohol.

“Saat kejadian itu sudah tidak sadar, tahu tahunya saya sudah di kantor polisi saja sudah,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi