SKPD Pemprov Kalsel Disederhanakan, Dewan Soroti Jabatan Fungsional SKPD

Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Prov Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah rampung untuk disederhanakan.

Akibatnya, sejumlah jabatan eselon IV di SKPD akan dihapus dan diganti dengan jabatan fungsional, serta ada yang dipertahankan.

Dimana uraian tugas bagi pejabat fungsional akan menyesuaikan dengan jabatan Sub Koordinator bagi eselon IV dan Koordinator bagi eselon III. Koordinator dan sub koordinator tersebut yang akan mengawal uraian tugas yang ada.

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menyambut baik hal tersebut dalam rangka efisiensi anggaran dan membuat birokrasi yang ramping, efektif, dan efisien.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi sorotan anggota wakil rakyat tersebut, yakni banyaknya kekosongan jabatan dari level esselon II, III dan IV.

“Sebenarnya bagusnya adalah, sebelum penyederhanaan birokrasi struktural menjadi fungsional ini dilakukan, lantik dulu semua kekosongan-kesongan jabatan yang ada, baru dirubah menjadi fungsional” katanya Rabu (29/12/2021)

Politisi yang disapa Bang Dhin ini menilai, berdasarkan sudut pandang pelayanan, kekosongan pengisi jabatan akan mengganggu pelayanan, apalagi untuk SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat karena koordinasi berjenjang dapat meningkatkan kualitas pelayanan mengingat staff pelaksana belum tentu bisa mengambil keputusan.

“Konsep the right man and the right place juga harus diperhatikan, banyak pejabat struktural yang dilantik di suatu SKPD tidak sesuai dengan pendidikannya. Ketika sebagai pejabat struktural difungsionalkan apakah akan disesuaikan dengan pendidikannya? Contoh di Dinas Sosial, fungsional yang dibutuhkan adalah Peksos, syarat pendidikannya S1 Peksos, yang ada sekarang gimana? Nyambung gak? ,” jelasnya.

Menurutnya salah satu permasalahan jabatan administrasi ke jabatan fungsional adalah terbatasnya ruang lingkup tugas jabatan fungsional pada unit kerja yang menggantikan jabatan struktural (administrator dan pengawas), begitu pula dengan pejabat struktural yang sekarang menduduki tidak berdasarkan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

“Yang mungkin diperhatikan pula, kesejahteraan pejabat yang terimbas. Bagaimana sistem tunjangannya? Tetapkah? Menurunkah? Apa malah meningkat? Sudah dibuatkan regulasinya? Anggarannya bagaimana? Sudah siap apa baru akan disiapkan?”pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad