Simpan Sabu di Rumah, Seorang Buruh Digerebek Polisi

Pelaku KF alias Fuad (37) yang ditangkap Polres HSU bersama barang bukti.(foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali melaksanakan Program Inovasi Polres HSU yaitu HSU Bersinar (Bersih Dari Narkoba), dengan menangkap seorang pemakai narkoba jenis sabu.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Pipit Suyanto, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH mengungkapkan, pelaku yang ditangkap beinisial KF alias Fuad (37), seorang buruh bertempat tinggal Jalan H Ali, Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah Gang Wildan Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis, (27/2/2020) sekira pukul 21.00 Wita.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat keseluruhan 0.26 gram atau berat bersih 0.11 gram yang dalam penguasana pelaku,” ujarnya.
Pelaku KF alias Fuad (37) yang ditangkap Polres HSU bersama barang bukti.(foto : istimewa)
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 buah hansphone merk Samsung warna hitam (dalam kwadaan rusak) serta 1 unit sepeda motor merk Viar warna hitam (tanpa nomor polisi).
Dari keterangan pelaku, dalam mendapatkan narkoba sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, sedangkan dengan pelaku yang sebelumnya pernah ditangkap di Kelurahan Antasari, tidak ada keterkaitan,” terangnya.
“Pelaku serta barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba, kemudian kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran