BANJARMASIN, klikkalsel – Penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba terus dilancarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Seorang pria, Boby Agus Riyadi alias Boby (41) ditangkap di rumahnya, kawasan Jalan Ir P HM Noor Gang Birayang Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku yang merupakan pengangguran hanya bisa pasrah saat petugas menggeledah rumahnya.
Dari rumah pelaku petugas menemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat total 4,27 gram.
“Pelaku kita amankan saat akan melakukan transaksi tak jauh dari kediamannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat, Kamis (5/12/2019).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (david)