PARINGIN, klikkalsel.com – Jajaran Polres Balangan melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu.
Pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini terjadi, Sabtu (13/6/2020) lalu, di jalan Raya Desa Mantimin Kecamatan Batumandi, Balangan.
Kedua pelaku yang diamankam tersebut yakni, Rizkan Aulia Rahman alias Teson warga Banjarmasin dan Nor Rahman alias Rahman, warga Kabupaten Banjar.
Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Hairul Ilmi menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat, maka pihaknya sekira pukul 01.30 Wita melakukan pengamanan atau penangkapan dua orang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Blitz warna hijau, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap dua orang tersebut, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 38,96 gram yang disimpan di dalam kotak HIT anti nyamuk yang di lakban warna hitam kemudian dimasukan di tas pinggang.
Menurut pengakuan kedua pelaku, menurut Iptu Hairul Ilmi, sabu tersebut akan diantar ke
orang lain.
“Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kasat Hairul , Senin (15/6/2020).
Kedua tersangka sendiri terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup. (fitri)