Simpan Sabu di Kamar Kos, Dua Pria Ini Ditangkap Petugas Satresnarkoba Tabalong

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu
TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas Satuan Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada, Jumat (4/09/2020).
Kedua pelaku adalah AH (24), warga Desa Pimping, Kecamatan Amuntai Utara, Hulu Sungai Utara dan MHN (24), warga Komplek Sukamaju, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku ditangkap petugas disebuah rumah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Ir PHM Noor Komplek Sukamaju, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto saat di konfirmasi, Sabtu (5/09/2020) siang, membenarkan giat penangkapan tersebut.
“Dari kedua orang tersebut, petugas menyita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah Bong yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan yang terpasang, 2 unit hp berbagai macam merek dan 1 buah sedotan warna hijau,” ungkapnya.
Baca Juga : Polresta Banjarmasin Telah Siapkan Langkah Pengamanan Pilkada 2020
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas bahwa adanya transaksi narkotika di sebuah rumah kos-kosan di Sukamaju. Petugas pun kemudian bergegas menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Sesampai lokasi rumah kos kosan, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri langsung menangkap AH dan MHN serta mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu disertai peralatan menyabu yang tergeletak dilantai.
Dari hasil keterangan MHN, kedua pelaku sempat menikmati narkotika tersebut dan juga mereka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari saudara inisial IHK seharga Rp300 ribu per paketnya.
“Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong masih melakukan pengembangan kasus ini, dan orang-orang yang terlibat akan kami ungkap dan proses sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” jelas Ibnu. (arif)

Editor : Amran