BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Desa Pasar Kamis Komplek Zahra II, RT 01, RW 01, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar diringkus Satres Narkoba Polresta Banjarmasin lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi di dapur rumahnya.
Pelaku bernama Raudatul Jannah (42), ia diamankan di kediamannya pada Sabtu (13/11/2021) lalu sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari hasil penangkapan, polisi mendapati 11 paket berisi Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 100,66 Gram dan 77 butir pil Ekstasi atau Inex dengan berat 32,74 Gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko juga mengungkapkan, selain sabu-sabu dan puluhan butir pil Ekstasi, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin turut mengamankan sejumlah barang bukti lainya di dapur rumah yang diletakan dekat atang.
“Diantaranya 1 buah timbangan digital warna Silver, 3 buah sendok terbuat dari potongan sedotan plastik warna Hitam, 3 peck plastik klip, 1 buah Toples Kecil warna Hijau,” kata kasat, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga : Waw, Iuran dari Sumbangan HKN Segede Rp 236 Juta
Baca Juga : Update Banjir HST, Debit Air di Sebagian Titik Masih Sepaha Orang Dewasa
Kemudian, 1 kantongan plastik kresek warna kuning, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam dan 1 buah HandPhone merk Oppo berwarna Hitam.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009. Tentang Narkotika. (airlangga)
Editor: Abadi