Simpan Puluhan Butir Ekstasi dan 9 Paket Sabu Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

Barang Bukti yang di amankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin di Kediaman Holim (32)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin amankan seorang pria warga Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat RT 25, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur yang kedapatan menyimpan Narkoba, Rabu (15/12/2021) silam sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menuturkan, pria tersebut bernama Holim (32), ia diamankan saat melintas di Jalan Pangeran Antasari, tepat di depan sebuah hotel di Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang kala itu pelaku kedapatan membawa 3 butir ekstasi.

“Penangkapan itu berawal dari anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang ada menerima laporan bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Mendapati hal itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku atas nama Holim,” jelas Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (23/12/2021).

“Kemudian dari hasil pengembangan pelaku juga mengaku bahwa masih ada menyimpan beberapa butir lagi ekstasi di tempat tinggalnya,” sambungnya.

Dari pelaku itu, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin langsung bergegas melakukan penggeledahan ke kediaman pelaku yang beralamatkan di Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat RT 25, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari hasil penggeledahan, kata Kompol Mars Suryo Kartiko ditemukan lagi sejumlah barang bukti, berupa 79 butir ekstasi warna kuning berlogo kuda ferrari dengan berat bersih 29,23 gram.

“Serta 9 paket sabu-sabu seberat 52,90 gram yang ditemukan di dalam kamar pelaku,” jelasnya.

Kemudian, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 82 butir (total keseluruhan) ekstasi warna kuning berlogo kuda ferrari seberat 30,34 gram, 9 paket sabu-sabu seberat 52,90 gram, uang tunai Rp 1,3 juta, 1 pack plastik kresek hitam, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 buah sendok buatan dari sedotan plastik dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 2350 NH.

“Sementara ini pelaku terancam hukuman penjara seperti pada pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi