Simpan Narkoba di Ruang Tamu, Warga Banjarmasin Barat ini Pasrah Digiring Ke Kantor Polisi

Aruddin alias Antung (51) dan Barang Bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmsin Barat, temukan dua paket Narkoba jenis sabu-sabu saat melakukan penggerebekan di rumah warga Jalan Antasan Raden, Gang Rukun RT 23, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (13/7/2022) lalu.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, rumah tersebut ditinggali pria bernama Aruddin alias Antung (51), dia tertangkap menyimpan barang haram itu di ruang tamu rumahnya saat dilakukan penggeledahan.

“Dari rumahnya kita menemukan 2 paket sabu-sabu seberat 0,56 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital, sedotan yng terbuat dari plastik dan 1 dompet berwarna coklat,” kata Kanit, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga 

Wujud Polri yang Transparasi Berkeadilan, Polresta Banjarmasin Gelar Upacara PTDH Anggota yang Terlibat Narkoba 

Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Bandar Beserta 33 paket Sabu-sabu di Batu Balian

Kemudian Atung bersama sejumlah barang bukti lainya dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit juga mengungkapkan, jika penggerebekan itu terjadi karena adanya informasi yang mengatakan di lokasi itu sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

“Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan lidik dan saat pelaku di rumah langsung dilakukan penggeledahan hingga ditemukannya barang bukti tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, atas perbuatanya Antung disangkakan dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 53 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi