Simpan 4,23 gram Sabu-sabu, Warga Teluk Tiram Dalam ini Diringkus Polisi di Rumahnya

M (33) dan barang bukti yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com -Seorang pria warga Jalan Teluk Tiram Dalam, Gang Bakti RT 15, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat diringkus Polisi yang mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu di lokasi tersebut.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, pria itu berinisial M (33), dia diringkus di rumahnya pada, Selasa (4/10/2022) lalu.

“Penangkapan terhadap M bermula dari adanya informasi yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu,” kata Kanit, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga : Dua Warga Pekauman Diringkus Polisi Karena Narkoba

Baca Juga : Polisi Temukan 16 Paket Sabu di Celana Amat Gaib

Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan lapangan oleh tim Opsnal dan melakukan penggeledahan saat pelaku di rumahnya.

“Dari M ditemukan barang bukti sepaket sabu-sabu dengan berat 4,23 gram, satu pak plastik klip, satu kantong kresek warna kuning, satu buah serok plastik, dan satu buat pipet kaca yang tergantung pada bagian belakang dapur,” ujarnya.

M bersama sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara, atas perbuatanya M disangkakan hukuman seperti pada Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi