Simpan 23 Paket Narkoba, Anang Gagak Dijebloskan ke Penjara

Barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin milik Anang Gagak (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin kembali mengamankan dua orang pria yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket dengan berat 66,74 gram di Jalan Kelayan B, Gang Serasi Ujung RT 25, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dua orang pria tersebut bernama Rajudin alias Anang Gagak (48) dan Agus Setiawan alias Agus yang merupakan warga Jalan Kelayan B, Gang Serasi Ujung RT 25, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di kediaman tersangka Agus pada, Jumat (10/12/2021) sekitar 16.30 Wita,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko.

Saat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka agus, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 9 paket sabu-sabu seberat 2,01 gram yang tersimpan didalam dompet kecil berwarna kuning.

“Milik Anang Gagak yang ditemukan di saku celana depan sebelah kiri ,” ujarnya.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman Agus dan kembali menemukan barang bukti satu kantong plastik berwarna ungu yang didalamnya terdapat 1 buah toples putih berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 64,73 gram dan timbangan digital berwarna hitam.

“Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari pakaian kamar tersangka Agus,” jelasnya.

“Dari keterangan tersangka Agus barang bukti tersebut adalah barang titipan Anang Gagak,” sambunnya.

Kemudian, bersama sejumlah barang bukti tersangka dibawa ke satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan perkembangan lebih lanjut.

“Sementara itu, pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi