TABALONG, klikkalsel- Jajaran Polres Tabalong berhasil amankan 11 paket sabu, dari tangan tersangka Linda alias Ilin dan Rusdani alias Dani, keduanya merupakan kakak beradik.
Barang bukti narkoba berupa sabu dan kedua terangka sudah diproses di Polres Tabalong.
Kakak beradik yang diketahui merupakan warga Kuranji RT 01 Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak tersebut ditangkap pada Selasa 19 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Keduanya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tanta Hulu sering ada pesta narkoba dan di respon anggota dengan langsung mendatangi TKP.
Benar saja saat anggota datang dan melakukan penggeladahan, petugas berhasil mengamankan pelaku Dani dan Widi yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang disimpan dalam dongkrak mobil disembunyikan di kamarnya.
Dari dalam dongkrak petugas mendapati 11 paket sabu siap edar, berat masing-masing 0,19 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,23 gram dengan berat total 1,99 gram.
Saat diintrogasi Rusdani dan Widi mengaku barang haram tersebut dibelinya dari Linda seharga Rp 800 ribu.
Namun Widi berhasil melarikan diri. Kini Widi masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Informasi tertangkapnya Dani rupanya sudah sampai ke telinga Linda melalui beberapa orang jaringannya, petugaspun sempat kehilangan jejak Linda saat tiba di rumahnya.
Tidak butuh waktu lama, Linda yang sebelumnya sempat kabur berhasil di amankan petugas di rumah kakaknya di Desa Gumuk Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung.
Dari tangan Linda petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 575 ribu yang diduga merupakan uang sisa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas Linda mengakui kalau ia sebelumnya di telepon teman adiknya, lalu kabur ke kawasan Gumuk bersembunyi di rumah kakaknya dan sempat membuang timbangan digital yang biasa ia pakai untuk menimbang sabu di Sungai Tabalong.
Linda yang juga berstatus janda muda ini juga mengaku terpaksa melakukan bisnis haram ini karna terhimpit ekonomi dimana mantan suaminya juga masih mendekam di penjara akibat kasus yang sama.
Diketahui sebelumnya Linda mendapatkan barang haram tersebut dikirim oleh gembong narkoba asal Karang Intan bernama Mulah pada Selasa 27 Januari 2019 sebanyak 25 gram yang dikemas dalam lima paket. Mulah kemudian memerintahkan pada Linda membagi barang haram tersebut pada pemesan.
Kapolres tabalong AKBP Hargiono melalui Kasat Narkoba IPTU Zaenuri mengatakan terlapor Linda mengaku merupakan kaki tangan gembong narkoba asal Karang Intan Mulah dan Linda sendiri bertugas membagi pada para pemesan sesuai perintah Mulah.
“Kami akan tindak tegas para bandar serta pelaku Narkoba dan dalam waktu dekat anggota akan berangkat ke Karang Intan untuk menjemput Mulah,” tegasnya.
Kini kedua tersangka kakak beradik itu harus mendekam di jeruji besi dalam waktu yang cukup lama untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terlebih linda, ia harus merasakan pilu untuk sementara waktu berpisah dengan kedua buah hatinya.(arif)
Editor : Alfarabi