Simak Penjelasan Kemenag Kalsel Terkait Edaran Menteri Agama, Tentang Pembukaan Tempat Ibadah
Dikatakannya pula, dalam mengatur kegiatan keagamaan dan kegiatan di rumah ibadah, berdasarkan situasi yang riil terhadap pandemi Covid-19. Artinnya, di ligkungan rumah ibadah tersebut bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.