Sidang Perdana Pengusaha Ikan Asin Banjarbaru Diwarnai Unjuk Rasa, Praperadilan Dipertanyakan

Suasana sidang pengusaha ikan asin di Banjarbaru. (Mada)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Sidang perdana Firly Rochim, pemilik usaha ikan asin “Mama Khas Banjar,” di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (3/3/2025), diwarnai aksi unjuk rasa oleh massa yang menamakan diri Masyarakat Nukar Iwak Asin (MaNIA).

Sidang ini merupakan buntut dari dugaan penjualan produk ikan asin tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Massa MaNIA menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Firly Rochim. Mereka menilai kasus yang menimpa Firly Rochim sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.

“Kami mengajukan keberatan sebelum sidang dimulai. Kami telah mengajukan praperadilan pada 20 Februari lalu untuk menguji prosedur yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan. Kami juga mempertanyakan surat yang telah kami ajukan terkait risiko persidangan bagi pelaku UMKM,” ucap penasehat hukum terdakwa, Faisol Abrori.

Baca Juga KPU Kalsel Ambil Alih Persiapan PSU Pilwali Kota Banjarbaru

Baca Juga Antisipasi Aksi Nakal, Polresta Banjarmasin Sidak Pasar Pastikan Stok Sembako Tercukupi

Abdori menjelaskan bahwa praperadilan adalah hak fundamental Firly Rochim yang diatur dalam KUHAP. Ia juga menyoroti adanya MoU antara Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM yang seharusnya melindungi pelaku UMKM.

Abdori menegaskan bahwa pihaknya berwenang melaporkan segala kejanggalan dalam persidangan ke Komisi Yudisial. Selain itu, mereka juga telah bersurat untuk audiensi dengan Komisi II DPRD Banjarbaru dan Komisi yang membidangi UMKM di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Sidang perdana Firly Rochim tetap dilanjutkan meski diwarnai aksi unjuk rasa. Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 10 Maret mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriandi mengaku jika pihaknya sudah sesuai aturan, serta tidak ada permintaan dari pihak manapun untuk mempercepat jadwal sidang.

“Kami tegaskan bahwa Pengadilan Negeri Banjarbaru telah menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada permintaan dari pihak manapun untuk mempercepat jadwal sidang. Penetapan sidang perdana hari ini merupakan keputusan majelis hakim,” tandasnya. (Mada)

Editor: Abadi