Sidang MK, KPU Kalsel Bantah Tudingan Kecurangan Pileg DPR RI

Tangkapan layar siaran langsung sidang PHPU Pileg DPR RI Kalsel yang digelar MK melalui kanal YouTube.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR RI Provinsi Kalsel, Selasa (14/5/2024). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Dalam hal ini KPU sebagai pihak termohon, sementara pihak terkait adalah partai politik.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan, pihaknya membatah tudingan kecurangan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Bantahan tudingan disampaikan melalui jawaban disertai alat bukti kepada hakim MK. Alat bukti yang disiapkan salah satunya formulir hasil hitung saat Pemilu lalu.

“Alat bukti berikut kronologis kejadian semua tahapan Pemilu lalu akan disampaikan KPU,” tandasnya

Sidang PHPU tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube MK. Seperti diketahui, dalam perkara PHPU di Kalsel, KPU menggandeng dua kuasa hukum. Mereka adalah Pieter Ell dari Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates dan Josua Victor dari Law Office Josua Victor yang ditunjuk langsung oleh KPU RI.

Sedangkan pemohon dari Partai Demokrat menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Sementara, PDI Perjuangan menggandeng Yanuar Prawira Wasesa, Mulyadi Marks Phillian dan Heri Perdana sebagai kuasa hukum.

Di sidang pendahuluan sebelumnya, di hadapan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, kuasa hukum pemohon dari Partai Demokrat, Muhammad Raziv Barokah blak-blakan mengungkap dugaan kecurangan pada saat penghitungan hasil suara Pileg DPR RI dapil Kalsel 1.

Baca Juga : Kantongi Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024, ASN Bandel Bakal Dipanggil Bawaslu Kalsel

Baca Juga : KPU Ancang-ancang Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024, Berikut Perolehan Suara Pilpres dan Kursi Pileg di Kalsel

Pihaknya menduga, adanya penambahan sebanyak 6.066 suara terhadap suara PAN pada Pileg DPR RI dapil Kalsel 1. Sementara, berdasarkan penghitungan versi termohon, PAN memperoleh 94.602 suara. Sementara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pemohon, PAN hanya memperoleh 88.536 suara.

Ditambahkannya, terdapat pula pengurangan satu suara terhadap kliennya saat penghitungan suara. Dalam versi termohon, sebutnya, Partai Demokrat memperoleh sebanyak 89.979.

“Berdasarkan penghitungan pemohon, Demokrat memperoleh 89.980,” sebutnya.

Sisi lain terangnya, kenaikan suara PAN terjadi di delapan kecamatan dari dua kabupaten yakni Banjar dan Barito Kuala.

“Ada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar, dan satu kecamatan di Kabupaten Barito Kuala,” imbuhnya.

Dia merinci, tujuh kecamatan dari Kabupaten Banjar meliputi Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Sungai Pinang, Astambul, Mataraman, dan Cintapuri Darussalam. Sedangkan satu kecamatan di Batola adalah Rantau Badauh.

Maka, pihaknya meminta petitum ke hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan pihaknya untuk seluruhnya.

“Dan membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, khusus yang berkaitan dengan Pileg DPR RI Dapil Kalsel 1,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi