Sidang Kekerasan Anak PAUD, Ibu Korban Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Rizka Annida dan Ahmadi orang tua korban kekerasan anak di salah satu PAUD Kota Banjarmasin. (foto: dok klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus kekerasan terhadap anak di salah satu sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin sempat mencuri perhatian publik pada Mei 2023 lalu.

Kasisnya kini berlanjut ke tahap persidangan. Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara tersebut secara tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, Senin (10/6/2024).

Ketua Majelis Hakim, Suwandi memimpin sidang perdana ini dengan terdakwa oknum guru berinisial D. Selain pembacaan dakwaan, turut dilakukan pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahrita, dari Kejaksaan Tinggi Kalsel mendakwa D telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak. D didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Selain pembacaan dakwaan, tadi juga langsung pemeriksaan saksi dari pihak korban. Saksi yang melihat langsung kejadian,” ucap Kuasa Hukum dari pihak Korban, Tomy Landanu usai persidangan.

Sementara itu, ibu dari korban, Rizka Annida Yulita, berharap kasus kekerasan yang menimpa buah hatinya dan telah berjalan kurang lebih satu tahun ini cepat selesai. Dia meminta hakim menjatuhkan hukum seusai dengan perbuatan terdakwa.

“Saya selaku ibu yang melahirkan korban berharap adanya keadilan,” tandasnya.

Baca Juga : Buntut Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak PAUD, Komisi IV Minta Kejelasan Disdik Banjarmasin

Baca Juga : Dugaan Kekerasan Terhadap Anak, Bunda PAUD Banjarmasin Masih Menunggu Informasi Secara Lengkap

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kalsel telah menuntaskan penyidikan kasus kekerasan terhadap bocah 4 tahun itu dinyatakan tuntas pada 16 Mei 2024 lalu. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel.

Kasus ini memang cukup lama bergulir di kepolisian. Hampir setahun sejak laporan dimasukan oleh Rizka Annida Yulita selaku orang tua korban pada 29 Mei 2023 lalu.

D sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 lalu. Seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kasus ini menjadi cukup menarik lantaran dugaan kekerasan terhadap bocah ini sempat tertutup rapat. Orang tua korban, Rizka, baru mengetahui tiga bulan pascakejadian. Riska baru mengetahui anaknya jadi korban kekerasan pada Jumat, 26 Mei 2023 dini hari. Setelah salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya.

Padahal pada 1 Maret 2023, saat menjemput anaknya, Riska sempat menanyakan ke pihak PAUD apa yang menjadi penyebab anaknya begitu rewel.

Pihak PAUD mengaku tak mengetahui penyebabnya. Belakangan di hari yang sama, beberapa orang dari sekolah, termasuk ketua yayasan mendatangi Riska.

Dijelaskan bahwa anak Riska terjatuh saat mencoba menaiki punggung seorang guru yang sedang duduk. Namun, keterangan tersebut terbantahkan setelah polisi melakukan penyelidikan. Ditemukan bawah memang diduga telah terjadi kekerasan yang disengaja terhadap korban.(rizqon)

Editor : Amran