BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang bisnis batu bara (TPPU) senilai Rp7,7 miliar dengan terdakwa Direktur Utama PT Aditya Global Mining (Aglomin) Rendy Aditya Utama bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (25/8/2025) sore.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti menghadirkan Richard Arief Mulyadi sebagai saksi. Richard pada perkara ini adalah rekan terdakwa melakukan bisnis batu bara dengan PT Semesta Borneo Abadi.
Kasus ini bermula terdakwa Rendy melakukan perjanjian kerjasama jual beli batu bara sebanyak 15.000 metrik ton senilai Rp.16.162.500.000 dengan Direktur PT. Semesta Borneo, Isnan Fulanto pada 22 Juli 2024.
Kemudian korban Direktur PT. Semesta Borneo, Isnan Fulanto melakukan pembayaran atas kerjasama bisnis batu bara tersebut secara bertahap, rentang waktu 23-21 Juli 2024.
Namun setelah pembayaran, terdakwa hanya menyerahkan batu bara sejumlah 7.504.969 metrik ton dengan senilai Rp.8.368.040.435. Sehingga korban mengalami kerugian Rp.7.794.459.565 dari bisnis kerjasama batu bara itu.
Baca Juga : Aliran Dana Rp12 Miliar Lebih Jadi Sorotan di Sidang Korupsi PT Asabaru Dayacipta Lestari
Belakangan diketahui, terdakwa melakukan kerjasama dengan saksi Richard sebagai pemberi pinjaman dana bisnis batu bara tersebut. Kepada majelis hakim, saksi Richard mengaku ada menerima uang sekitar Rp3,3 miliar dari terdakwa sebagai pengembalian dari dana yang dipinjam.
“Total Rp3,3 miliar yang sudah dikembalikan,” ucapnya kepada majelis hakim.
Pengembalian dana pinjaman itu diduga bersumber dari pembayaran PT Semesta Borneo Abadi ke PT Aglomin untuk bisnis batu bara yang kemudian bermasalah. Sehingga saksi Richard terseret dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Dalam perkara ini JPU mendakwa Rendy dengan pasal berlapis. Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Pasal 372 dan 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (rizqon)
Editor: Abadi





