BANJARBARU, klikkalsel.com – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Zahra Dila (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), memasuki babak baru. Tersangka utama, Bripda MS, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Markas Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025) siang.
Bripda MS, yang menjabat sebagai Banit 24 Dalmas Satuan Samapta Polres Banjarbaru, hadir mengenakan seragam dinas dengan kepala plontos.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Komisi Kode Etik Propam guna mempertanggungjawabkan pelanggaran berat yang dilakukannya.
Dalam pembacaan tuntutan, penuntut memaparkan bahwa aksi keji tersebut bermula dari temuan mayat tanpa identitas di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan hasil autopsi dan penyelidikan Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin, diketahui bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku.
Di hadapan penyidik, Bripda MS mengakui telah menghabisi nyawa korban di dalam mobil Toyota Rush miliknya dengan cara mencekik leher korban hingga tewas. Ironisnya, peristiwa ini terjadi setelah keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kendaraan tersebut.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyusun skenario seolah-olah korban merupakan korban perampokan, dengan mengambjl perhiasan dan ponsel milik korban setelah memastikan korban meninggal
Baca Juga : Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Dibekuk, Diduga Oknum Polisi
Selain itu, Bripda MS sempat mengirimkan pesan melalui grup WhatsApp menggunakan ponsel korban agar teman-teman Zahra mengira ia masih hidup.
Bahkan, Bripda MS juga membuang ponsel korban kemudian dibuang untuk memutus jejak pelacakan digital.
Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hendri, selaku Penuntut 1, menyatakan bahwa perbuatan Bripda MS telah mencoreng institusi Polri dan melanggar etika profesi secara berat.
”Terduga pelanggar didakwa melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tegas Hendri.
Selepas persidangan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan, meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan diputuskan hari ini, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri. Selanjutnya akan diproses melalui peradilan umum, baik pidana maupun administrasi,” jelasnya.
Persidangan etik ini juga dihadiri oleh orang tua korban yang berhadir mengharapkan agar proses hukum di peradilan umum dapat berjalan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap pelaku dihukum sesuai dengan aturan dan pasal-pasal yang berlaku. Kami percaya kepada penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya. (Mada)
Editor: Abadi





