Kalsel  

Sidang DKPP, KPU Kalsel Tepis Tudingan Ketidakprofesionalan Pencabutan Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau

DKPP RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu KPU Kalsel. (foto: Klikkalsel.com)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Sekretariat Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Jumat (22/8/2025).

Agenda sidang yang dipimpin majelis hakim DKPP Heddy Lugro adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.

Ada dua pokok perkara yang disidangkan. Perkara pertama dengan nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan oleh Syarifah Hayana dan Syarifah Lulu. Perkara kedua dengan nomor: 177-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan Chandra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida.

Para pengadu dari kedua perkara tersebut memberikan kuasa kepada Denny Indrayana, Muhamad Pazri, dkk.

Para pengadu dalam dua perkara itu mengadukan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, bersama empat anggotanya yakni Arif Mukhyar, M. Fahmi Failasopa, Riza Anshari, dan Nida Guslaili Rahmadina, (masing-masing sebagai teradu I sampai  V).

Dalam pokok pengaduan didalilkan bahwa teradu telah mencabut status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru.

Pengadu menuding pencabutan status dan hak tersebut oleh KPU Kalsel sebagai bentuk upaya mencekal LPRI Provinsi Kalimantan Selatan dalam proses sengketa hasil PSU di Pilkada Kota Banjarbaru.

Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menerangkan pencabutan status dan hak (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru pada 9 Mei 2025 lalu, bukan tanpa dasar dan pertimbangan.

Tenri menjelaskan, keputusan KPU Kalsel mengacu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : DKPP RI Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru

Baca Juga : Lisa Halaby dan Wartono Dilantik, Tugas PSU dari KPU Provinsi Kalsel Tuntas

Pencabutan status LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau PSU Pilkada Banjarbaru tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak ditetapkan.

Langkah tegas ini diambil menyusul rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran administrasi.

Dalam perkara ini, LPRI Kalsel bertindak di luar kewenangan sebagai lembaga pemantau. Lantaran, merilis hasil real count ke salah satu media massa pada hari pemungutan suara pada PSU Pilkada Banjarbaru lalu. Padahal, proses rekapitulasi di KPU belum selesai.

“Yang kami lakukan adalah sesuai dengan kaedah hukum, peraturan perundang-undangan, PKPU, dan kemudian keputusan KPU. Dan juga kita sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu,” tuturnya kepada awak media usai persidangan.

Kendati demikian, Tenri tak begitu mempersoalkan KPU Kalsel terseret dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu DKPP. Menurutnya semua itu adalah bagian dari ruang demokrasi dan pelajaran semua pihak.

“Hal yang positif yang harus kita petik adalah ada keberanian warga masyarakat untuk memberikan partisipasi aktif dalam proses pilkada, PSU, ataupun pemilihan lainnya untuk berani tampil ke depan publik, menyampaikan pendapatnya,” tandasnya.

Tenri berhadap majelis hakim DKPP menetapkan keputusan seadil-adilnya dalam perkara ini, dan rehabilitasi nama penyelenggara pemilu jika dugaan pelanggaran yang diadukan tidak terbukti.

“Mudah-mudahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI memberikan putusan sebaik-baiknya dan kami berharap bahwa DKPP juga memberikan rehabilitasi nama baik kepada penyelenggara pemilu, khususnya kepada kami KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi