Sering Transaksi Narkotika di Pandan Sari, YN dan GWN Diringkus Polisi

YN ( 42) dan GWN (22) ketika diringkus Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua orang pria berinisial YN ( 42) dan GWN (22) diringkus jajaran Polisi di Pandan Sari Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong karena dugaan sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (24/10/2023).

“YN dan GWN diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat atas seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu disekitaran Pandan Sari.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga YN dan GWN pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga BNNK Batola Gelar Rapat Koordinasi untuk Meningkatkan Sinergitas Memberantas Narkoba

Baca Juga Menantu dan Mertua di Tabalong Diringkus Polisi Karena Dugaan Pengeroyokan

Polisi mengamankan kedua pelaku usai ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika yang terletak di lantai ruang tamu dengan berat bersih 0,03 gram dan 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca.

Kemudian Polisi kembali menemukan 1 bungkus plastik klip berisi 3 bungkus plastik dengan berat bersih total 0,26 gram yang tersimpan di dalam 1 buah dompet yang terletak dalam kamar.

“Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka selaku pemilik barang tersebut dan saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi