Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bayarkan Klaim sebesar Rp 188 Miliar

BATULICIN, klikkalsel.com -Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 188 miliar sepanjang tahun 2024.

“Hingga akhir tahun 2024, Kantor Cabang Batulicin melayani dan membayarkan manfaat program jaminan kepada peserta sebanyak 20.892 klaim dari 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,”

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebanyak 12.512 klaim kasus sebesar Rp153,4 Miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 5.555 kasus sebesar Rp4,5 Miliar, Jaminan Kematian (JKM) 539 kasus sebesar Rp14,6 Miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.960 kasus sebesar Rp 15,5 Miliar, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 497,3 Juta.

“Hingga akhir tahun 2024 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta dapat langsung klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak kepesertaanya berstatus non-aktif,” jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 1.264 kasus meningkat 55% dibandingkan tahun 2023, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Manfaat Program JKK – Meninggal Dunia Mendadak sebesar 395 Juta

Baca Juga : Pemda Kotabaru Terima Pengharagaan BPJS Ketenagakerjaan atas Perlindungan Sektor Perhubungan

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Vina menghimbau agar seluruh pekerja baik pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan dan profesi lainnya, serta pemilik perusahaan untuk langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” Ujar Vina

Vina menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikut sertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada seluruh pekerja dan perusahaan yang ada khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, agar dapat terwujud kesejahteraan bagi seluruh pekerja yang ada di Tanah Bumbu” tutur Vina