BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sepanjang 2020, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) sebanyak 466 laporan, ditambah 80 laporan masyarakat yang terdampak Covid 19. Total ada 546 laporan yang masuk.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) Noorhalis Majid mengatakan, khusus laporan tentang covid-19 antara lain menyangkut bantuan sosial, pelayanan kesehatan, keuangan, keamanan dan transportasi.
Dari laporan tersebut, dikatakannya, paling banyak keluhan mengenai bantuan sosial, keuangan atau restrukturisasi kredit serta kesehatan. Namun, dari semua laporan tersebut, Tidak semua laporan memenuhi syarat formil dan dapat ditindaklanjuti.
“Setidaknya ada 3 laporan yang tidak memenuhi syarat formil,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan akses masyarakat, Ombudsman juga menyelenggarakan kegiatan PVL On The Spot yang Juga digelar secara langsung di kantor-kantor Kecamatan serta di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan di Banjarmasin.
“Semua akses masyarakat tersebut, disampaikan melalui pengaduan secara langsung ke kantor Ombudsman, atau melalui email: pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id, WhatsApp/telepon 0811 165 3737, Call Center 137, secara online di website www. ombudsman.go.id dan melalui gerai PVL on The Spot,” jelasnya.
Selain itu, Ombudsman juga membuka Posko Covid 19 dan Laporan/konsultasi secara Online baik melalui telepon atau WA, serta media sosial lain.
“Melalui whatsapp 105 (23 persen), surat 82 (18 persen), telpon 34 (7 persen), email 25 (5 persen), lain-lain 14 (3 persen), investigasi inisiatif 11 (2 persen), media sosial 8 (2 persen), website kurang dari 1 persen,” terangnya.
Di samping itu, ia juga mengungkapkan, secara nasional Ombudsman kalsel masuk di 7 besar perwakilan tertinggi akses masyarakat.
“Dari segi substansi laporan yang tertinggi yakni Pertanahan atau agraria sebanyak 80, Bantuan dan jaminan sosial sebanyak 60, pendidikan sebanyak 51, kepegawaian 30, Kepolisian 27, air 24 , desa 21, dan energi kelistrikan 19, disusul perbankan, kesehatan, adminduk, perizinan, PTSP, pemukiman pajak, peradilan, dan lain lain,” tuturnya.
Kendati demikian, dikatakannya, klasifikasi pelapor, lebih banyak disampaikan secara perorangan atau oleh korban langsung, yakni sebanyak 121 laporan, disusul dengan kuasa hukum sebanyak 15 laporan, dan inisiatif dari Ombudsman sebanyak 14 laporan.
Instansi terbanyak yang dilaporkan yaitu, pemerintah daerah masih menempati urutan tertinggi yakni 82 laporan. Disusul Badan Pertanahan Nasional 34, kemudian BUMN/BUMD sebanyak 21 laporan dan kepolisian sebanyak 11 laporan, kementerian/lembaga ada tiga laporan, sisanya dua laporan masing-masing untuk perbankan dan kejaksaan. (airlangga)
Editor : Akhmad