Seorang Perempuan Diamankan Polisi Setelah Buang Bungkus Beng-beng 

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang Prempuan warga Jalan Veteran Gang H. Asmuni RT 27, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur harus berurusan dengan Polisi lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu didalam bungkus Beng-beng, Sabtu (13/11/2021) lalu, sekira pukul 16.00 Wita

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, perempuan itu bernama Syarifah (35), ia diamankan di Jalan Veteran RT 28 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, yang awalnya terlihat mencurigakan oleh petugas satnarkoba Polresta Banjarmasin saat sedang patroli.

“Saat ingin dihampiri pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu berupa 1 bungkus beng-beng yang setelah diperiksa didalamnya terdapat 1 paket sabu seberat 4,58 gram,” ujarnya.

Awalnya, kata Kasat pelaku sempat mengelak terkait kepemilikan barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan introgasi pelaku akhirnya mengaku.

“Bahwa sebelumnya baru saja mendapatkan sabunya karena ada yang menyuruh untuk mengambil dan mengantarkan sabunya tersebut,” jelaskan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi