Sengketa Pilkada Walikota Banjarmasin di MK Berlanjut, Ibnu Sina Fokus Hadapi Persidangan Tersebut

Sengketa Pilkada Walikota Banjarmasin di MK Berlanjut, Ibnu Sina Fokus Hadapi Persidangan Tersebut
Sengketa Pilkada Walikota Banjarmasin di MK Berlanjut, Ibnu Sina Fokus Hadapi Persidangan Tersebut

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Banjarmasin tahun 2020 sudah selesai. Pasangan H Ibnu Sina dan H Arifin Noor menjadi pasangan yang memperoleh suara terbanyak.

Namun di balik hasil tersebut, Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir tidak menerima hasil tersebut dikarenakan adanya kejanggalan yang terjadi.

Ananda-Mushaffa melaporkan kejanggalan tersebut ke sejumlah pihak seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). bahkan upaya yang di lakukan AnandaMu tersebut membuahkan hasil. 1 Maret 2021 mendatang, proses persidangan masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta mengesahkan alat bukti tambahan.

Hal tersebut sesuai dengan perkara bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 yany terpampang di laman resmi MK. Dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Sebagai pihak terkait, H Ibnu Sina mengaku tengah fokus menghadapi gugatan tersebut. Dirinya berharap proses persidangan berjalan lancar, dan hasilnya sesuai harapan.

“Kami sedang persiapan menghadapi gugatan yang ada di MK, ini harus kita ikuti sebaik-baiknya. Semoga semua lancar, sesuai harapan kami. Semoga Allah memberikan yang terbaik,” ujar Ibnu, Kamis (18/2/2021).

Disinggung apakah pihaknya tengah menyiapkan dalil dan bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan tim AnandaMu, Ibnu menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Tim hukum. Ia juga terus melakukan komunikasi yang intens dengan tim hukum, untuk menghadapi sidang lanjutan di MK.

Ibnu bahkan terkesan santai menanggapi gugatan yang membuat suhu perpolitikan di Banjarmasin tersebut memanas. Namun menurutnya, kondisi itu merupakan hal wajar dalam sebuah proses demokrasi.

“Sekarang hanya berdoa semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi kami dan masyarakat. Tapi kalau saya sih yakin,” cetusnya.

Sementara itu, ketika di konfirmasi, Tim Kuasa Hukum AnandaMu, Muhammad Rizky Hidayat, mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan kabar baik, dimana permohonan yang mereka ajukan ke MK telah ditindaklanjuti.

“Kami dapat kabar baik dari web resmi MK bahwa jadwal sidang berikutnya tanggal 1 Maret 2021 nanti kita mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan,” paparnya.

Rizky juga mengungkapkan bahwa putusan MK untuk melanjutkan perkara ini bukan hanya soal ambang batas selisih suara antara pasangan Ananda-Mushaffa dengan Ibnu Sina-Arifin, akan tetapi beberapa faktor lain.

“Kami bersyukur karena ambang batas tidak dijadikan patokan lagi dan dikesampingkan. Tapi melihat dari bukti maupun mendengarkan saksi-saksi dan apa yang kami dalilkan,” tuturnya.

Ia menyatakan bakal menambahkan beberapa bukti baru untuk menguatkan gugatan di agenda sidang berikutnya.

“Karena masih banyak hal lagi yang akan kami sampaikan nantinya di sidang berikutnya. Kami juga akan menambahkan beberapa bukti baru,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan