Senat UIN Kantongi 3 Nama Bakal Calon Rektor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ada tiga nama bakal calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin masa jabatan 2021-2025.

Tiga nama itu, yakni Prof Dr H Mahyuddin, M Ag, Guru besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari, Prof Dr H M Fahmi Al Amruzi, M Hum, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Antasari, dan Prof Dr H Mujiburrahman, MA, Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Antasari.

Ketiga nama merupakan hasil dari verifikasi panitia penjaringan bakal calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin. Nomor : 03/Un.14/I.3/Ks.02/07/2021 tentang Nama-Nama Bakal Calon Rektor UIN Antasari Banjarmasin Masa Jabatan 2021-2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Panitia, Drs H Amal Fathullah, M Pd I.

Kasubbag Humas dan Informasi UIN Antasari Banjarmasin, Ali Akbar mengatakan, ketiga nama bakal calon sebelumnya pada 16 Juli 2021 telah dilakukan penyerahan hasil verifikasi administrasi bakal Calon Rektor kepada Rektor oleh panitia.

Kemudian 19 Juli 2021 Rektor menyampaikan hasil verifikasi, kepada Senat Universitas untuk pemberian pertimbangan kualitatif.

“Dan senat UIN telah memberikan pertimbangan kualitatif kepada tiga bakal calon Rektor tersebut,”katanya saat dihubungi klikkalsel.com Sabtu (31/7/2021).

Dijelaskannya pula, nanti pada 6 Agustus mendatang hasil kualitatif dari Senat Universitas akan menyerahkan kembali pertimbagan kualitatif kepada Rektor.

“Terakhir dari 11 sampai 13 Agustus 2021, dilakukan penyerahan berkas calon rektor UIN Antasari kepada Menteri Agama RI,” ucapnya.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor, dan ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

“Juga diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 7293 Tahun 2015 tentang pedoman penjaringan, pemberian pertimbangan dan penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri pada Kementerian Agama,” pungkasnya (azka)

Editor : Akhmad