Sempat Jadi DPO Usai Penusukan di Warung Trikora, S Diamankan Macan Barbar

BANJARBARU,Klikkalsel.com – Berbulan-bulan jadi daftar pencarian orang (DPO), akhirnya S (43) pelaku penusukan di depan warung Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, berhasil diamankan Macan Barbar Polsek Liang Anggang.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi membenarkan penangkapan tersebut.

Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana melakulan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban DSH (28) mengalami 2 luka tusuk di bagian perut yang terjadi pada Minggu 10 September 2021 lalu.

Kejadiaan tersebut terjadi depan sebuah warung di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan di Dok-dokan Kapal Jalan Ir P M Noor Banjarmasin

Saat itu sepulang dari cafe yang berbeda pelaku dan korban yang sama – sama dalam keadaan mabuk sempat bertemu dan tatap muka di jalan perempatan Batu Besi, pelaku kemudian mengikuti korban dan saat mampir di sebuah kios

“Dan tiba – tiba si pelaku mendatangi korban dan langsung menusukan senjata tajam,”ujarnya, ujarnya (14/1/2022)

“Setelah kejadian tersebut S melarikan diri dan pada hari Kamis (13/1/2022) petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumahnya yang berada di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur,” tambah Aiptu Kardi Guandi.

Mendapatkan informasi itu, petugas bergegas mengamankan pelaku. Yang pada saat itu sedang tidur dikamar belakang rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penusukan tersebut.
Pelaku langsung diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya S (43) dijerat dengan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.(putra)

Editor: Abadi