BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penutupan nama peserta hingga pemenang tender di Sistem Pengadaan Seacara Elektronik (SPSE) Indonesia National Procurement Portal (INAPROC) di Lingkup Pemko Banjarmasin, menjadi pertanyaan besar.
Di tengah keterbukaan informasi publik, Pemko Banjarmasin malah melakukan hal yang bertolak belakang dengan daerah lainnya.
Hal itu membuat Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin angkat bicara terkait polemik penutupan sejumlah data pengadaan, termasuk nama peserta hingga pemenang paket pekerjaan pada aplikasi SPSE INAPROC tersebut.
Ia mengatakan bahwa ada bagian informasi yang memang tidak bisa ditampilkan saat proses pendaftaran maupun penawaran paket pekerjaan.
Menurutnya, penyembunyian nama peserta lelang maupun pemenang baik PT, CV, koperasi, maupun perorangan dilakukan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat.
“Yang bagian-bagian harus ditutupi itu harus kita pahami. Jadi, karena pengen bersaing, bersaing harus dengan sehat dan semuanya harus jelas dan lengkap. Jangan merusak harga penawaran, tapi kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan,” ucapnya.
Yamin mengaku tidak ingin pengalaman tahun sebelumnya terulang, ketika pemenang salah satu paket pekerjaan tidak menuntaskan tanggung jawab sesuai kontrak.
Baca Juga : Proyek Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran Tahap I Dimulai, Telan Anggaran Rp 209 Miliar dari Bank Dunia
Baca Juga : Ditengah Efisiensi Anggaran, Pemko Banjarmasin Gelontorkan Rp200 Juta, Untuk Launching CoE 2026 di Bali
“Ruginya siapa? ruginya pemerintah, program tidak berjalan. Saya pikir itu hanya akan menganggu dan merusak sebenarnya menurut pandangan saya,” lanjutnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa tetap harus berjalan secara transparan agar publik dapat mengawasi program pemerintah.
“Tapi secara teknis dan juknisnya itu ada di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” tuturnya.
Seperti pada aplikasi SPSE INAPROC pada pukul 12.00 Wita, nama peserta maupun pemenang paket pekerjaan lingkup Pemko Banjarmasin pada tidak bisa dilihat.
Salah satunya terlihat pada paket tender Penyusunan DED TPAS Basirih dengan kode tender 10110773000 yang diikuti 18 peserta. Saat kolom peserta diakses, yang muncul hanya tulisan “peserta 1” hingga “peserta 18”.
Namun usai di konfirmasi paket pekerjaan tersebut sudah bisa terlihat, dan siapa saja peserta yang mengkuti lelang pada tender tersebut. (fac
Kepala Bagian LPSE Kota Banjarmasin, Zuraida menegaskan bahwa aplikasi SPSE dikembangkan dan dikelola secara terpusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) RI.
“LPSE Kota Banjarmasin bertindak sebagai pengguna layanan. LPSE Kota Banjarmasin tidak memiliki akses untuk mengubah source code atau melakukan modifikasi pada tampilan depan LPSE,” tuturnya.
“Nama peserta itu pada sistem otomatis akan terbuka pada tahapan pejabat pengadaan atau pokja pemilihan melakukan pembukaan penawaran berdasar jadwal yang disusun dan jadwal bisa dilihat pada sistem,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





