BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sugiarto (52), seorang buruh harian tinggal di Jalan Pramuka, Gang 2000, Kecamatan Banjarmasin Timur, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi setelah tertangkap tangan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Selasa (8/10/2024) kemarin.
Pria tersebut ditangkap oleh anggota Polsek Banjarmasin Timur. Ia ditangkap setelah adanya informasi dari warga bahwa daerah tempat tinggalnya sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media saat dikonfirmasi.
“Benar, ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa daerah tempat tinggalnya itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ujarnya, Sabtu (12/10/2024).
Saat penangkapan, kata Kanit, tersangka sempat membuang delapan paket sabu ke kolong rumah dan berharap bisa menghilangkan barang bukti.
Baca Juga Polsek Bantim Temukan 689 Gram Sabu dan 92 Butir Ekstasi dari Kamar Sopir asal Sungai Baru
Baca Juga Simpan Tas Berisi 25 Paket Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Seradang
Namun, langkah cepat petugas membongkar upayanya tersebut. Kini, barang bukti tersebut menjadi penguat dalam proses hukumnya.
Dalam proses interogasi, Sugiarto mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi menjadi salah satu alasan yang mendorongnya terjerumus ke dalam dunia narkoba.
“Belum diketahui pasti motif tersangka hingga terjerumus dalam lingkaran narkoba ini, sementara kita masih melakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.
Kini, tersangka menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian. Di balik jeruji besi, diharapkan tersangka agar bisa menyesal dan dapat menjadi peringatan bagi orang lain untuk tidak mengikuti jejaknya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





