TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria selaku ASN berinisial RS (38) warga Desa Bentot, Kabupaten Barito Timur, Kalteng diamankan jajaran polisi.
Ia diamankan Polsek Murung Pudak dengan dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (17/06/2023) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan ASN tersebut.
“RS yang merupakan seorang ASN Kabupaten Barito Timur ini diamankan di tepi jalan di Kelurahan Hikun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ungkapnya.
Kejadian berawal ketika Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak.
Baca Juga : Seorang Wanita Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Diduga Karena Urusan Asmara
Baca Juga : Ditelpon Tak Diangkat, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Sesuai informasi, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor metik warna merah melintas dari arah Pasar Kapar menuju ke arah Kecamatan Tanjung,” jelasnya.
Kemudian Petugas membuntuti sepeda motor tersebut, tidak selang beberapa lama berbalik arah menuju Pasar Kapar, saat di jalan raya kelurahan Hikun, petugas memberhentikan sepeda motor tersebut.
Namun ketika diberhentikan, RS terlihat membuang sesuatu berupa kotak rokok warna merah putih.
“Disaksikan aparat desa setempat, kotak rokok yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan pada saat dibuka kotak rokok tersebut berisi 1 bungkus plastik klip diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu,” bebernya.
Atas penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu berat bersih 0,13 Gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah sepeda motor metik warna merah.
“Saat ini RS sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(dilah)
Editor : Amran





