BANJARBARU, klikkalsel.com – Sebanyak 277 Pembakal (Kepala Desa) di Kabupaten Banjar resmi diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun, Kamis (01/08/2024) siang.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Banjar di hotel berbintang di Banjarbaru.
“Saya harap dengan perpanjangan masa jabatan ini, mereka bisa menjalankan tugas sebaik mungkin, memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk melayani masyarakat lebih baik lagi,” ucap Bupati Banjar H Saidi Mansyur.
Saidi mengakui, pihaknya telah memiliki komitmen untuk terus menjalankan program dengan para pembakal, menyesuaikan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi_8 tahun ini.
“Para pembakal dalam melaksanakan program agar selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan dinas terkait serta melibatkan APDESi, agar berjalan lebih baik,” ucapnya.
Baca Juga : Kabupaten Banjar Darurat Karhutla Sejak 25 Juli Hingga 31 Oktober
Baca Juga : KONI Kalsel Gelar Rapat Konsolidasi Persiapan PON XXI 2024, Beberapa Atlet Belum Mencapai Kondisi Ideal
Tidak hanya itu, jika pihaknya dari pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk para pembakal, jika ingin melanjutkan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banjar, Syahrialludin menjelaskan, pelantikan 277 pembakal tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam undang-undang ini, masa jabatan pembakal diperpanjang menjadi 8 tahun, bertambah 2 tahun dari sebelumnya,” tandasnya. (Mada)
Editor: Abadi