TANJUNG, klikkalsel – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke Tujuh Masa Sidang II tahun 2019, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tabalong, Jumat (28/6).
Adapun rapat paripurna tersebut juga dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, Raperda RPIK dan Reperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Sekaligus Penyampaian Penjelasan Bupati Atas Raperda RJPMD.
Rapat dipimpin langsung oleh oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awi dan turut dihadiri oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Wakil Bupati Tabalong Mawardi, unsur TNI Polri serta seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dalam Pandangan Akhir Fraksi, Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KabupatenĂÂ TabalongĂÂ menyatakan setuju terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2018, Raperda RPIK dan Reperda Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir Sekaligus Penyampaian Penjelasan Bupati Atas Raperda RJPMD.
Tujuh fraksi yang menyatakan setuju itu adalah,
Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan dua fraksi gabungan.
Menurut Maksum Dahlan, perwakilan Fraksi Gabungan Bangkit, adanya peningkatan indikator kinerja menjadi alasannya sehingga menyetujui Rapera Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.
“Indikator kerja berupa SPM terjadi peningkatan dan itu bermuara dengan meningkatkan angka indeks pembangunan manusia, itu yang patut apresiasi,” terangnya usai rapat paripurna.

Sementara Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua fraksi yang telah memberikan pendapat akhir, masukan serta sarannya yang sangat konstruktif terhadap Rapera Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.
“Ini menandakan, menunjukkan kepada kita bahwa kita semua ingin memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat Tabalong yang sama – sama kita cintai,” ucap Bupati. (arif)





