BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selain mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 135 kilo, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin juga menggagalkan peredaran 528, 67 gram ganja di masyarakat.
Hal tersebut turut disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan pada saat jumpa pers di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (15/6/2021).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi terkait adanya orang yang mengedarkan ganja.
Menindaklanjuti hal tersebut petugas pun melakukan penyamaran dan membuat janji bertemu dengan pelaku.
“Saat itu pelaku menyerahkan satu paket ganja kepada petugas di kawasan Bundaran Banjarbaru. Saat itu pelaku langsung kita ringkus,” ujar Kapolresta.
Baca Juga : Rekor Baru, Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 135 Kilo Sabu
Baca Juga : Modus Pembunuhan di Jalan Veteran, Terduga Pelaku Sering Ditantang Duel
Setelah diintrogasi dan dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang diketahui Bernama Muhammad Yuliansyah alias Iyul di kawasan Sungai Paring Martapura petugas kembali mendapati dua paket ganja, Jumat (3/6/202).
“Setelah itu kita lakukan pengembangan lagi ke kos pelaku dan akhirnya kembali kita dapatkan lagi 30 paket ganja yang jika ditotal semuanya berjumlah seberat 528,27 gram ganja,” ungkapnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menyebutkan, bahwa dari pengakuan pelaku ganja tersebut berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman udara.
Lebih lanjut, barang-barang tersebut ujarnya biasanya diedarkan di kalangan mahasiswa.
“Jadi mereka biasa edarkan kepada mahasiswa,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.(david)
Edito : Amran