BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berubah tipe, digabungkan dan berubah nama.
Hal tersebut berdasarkan Raperda Provinsi Kalsel tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mengatakan, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan suatu kebijakan dalam tata administrasi pemerintahan.
Melalui kebijakan perampingan Perangkat Daerah dengan pemisahan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dan penggabungan urusan pemerintahan beberapa perangkat daerah.
Sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan, serta mengacu terhadap PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan aturan lainnya.
”Penataan kelembagaan penting disesuaikan dan ditinjau dari sejumlah aspek baik perubahan urusan kewenangan pemerintahan, penyederhanaan birokrasi, RPJMD, beban kerja organisasi, peningkatan pelayanan publik, kondisi kemampuan keuangan daerah, keterbatasan SDM, dan aturan lainnya,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Politisi yang disapa Bang Dhin ini juga menyebut, ketika wacana penataan kelembagaan ini terealisasi.
Baca Juga : Seleksi PPPK Pemprov Kalsel, Formasi Paling Gemuk Malah Sepi Pelamar
Baca Juga : Perkelahian Dua Pria Berujung Saling Lapor, Kejari Tabalong Terapkan Keadilan Restoratif
Maka Pemprov kalsel agar melakukan akeselerasi, optimalisasindan percepatan pelaksanaan program-program pemerintahan yang aktual secara efisien, efektif, dan berdaya guna bagi masyarakat Kalsel.
Dan Pemprov Kalsel diharapkan melakukan penguatan dan memberikan daya dukung terhadap Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Keberadaan BRIDA menurutnya, sebagai kebutuhan terkini dalam masifnya perkembangan zaman.
BRIDA ini hadir melalui amanat Perpres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sehingga sebagai perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta inovasi di daerah.
“Maka penting suatu daya dukung dan penguatan oleh Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan dan pemajuan penelitian berbasis riset teknologi.” Pungkasnya.
Ada 9 perangkat daerah yang berubah tipe, digabungkan dan berubah nama diantaranya Sekretariat DPRD tipe C naik menjadi tipe B, Inspektorat Daerah tipe B naik menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak naik tipe A.
Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Badan Keuangan Daerah digabung dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah sehingga menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi type B.
Badan Kepegawaian Daerah menjadi tipe A, Dinas Ketahanan Pangan digabungkan dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura bertipe A, selanjutnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah bersifat tetap dengan hanya perubahan nama yakni BRIDA yang bertipe B. (azka)
Editor : Akhmad