BANJARMASIN, klikkalsel.com – Helm adalah salah satu penutup kepala yang berfungsi untuk melindungi kepala dari guncangan dan benturan. Dalam berkendara helm merupakan salah satu syarat yang wajib dikenakan oleh pemotor, baik itu pengemudi maupun yang dibonceng.
Namun tahukah Anda, pada awal penerapannya, kebijakan mengenakan helm sempat menjadi cibiran serta menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kebijakan untuk mengenakan helm bermula dari peralihan tren penggunaan sepeda kayuh ke sepada motor pada awal tahun 1970-an. Tak butuh waktu lama sepeda motor kemudian menjadi raja jalanan yang memenuhi jalan raya.
Namun peralihan tersebut tidak diikuti dengan kesadaran sikap berkendara oleh masyarakat. Sikap ugal-ugalan dalam berkendara tersebut akhirnya membuat jumlah kecelakaan lalu lintas melonjak tajam, bahkan sebagian besar menyebabkan korban meninggal dunia.
Bahkan pada tahun 1971 Rumah Sakit Umum (RSU) Malang mengeluarkan data tentang penyebab kematian pemotor roda dua. Dalam data tersebut cedera pada kepala merupakan penyebab tertinggi kematian pada korban kecelakaan lalulintas.
Polisi kemduian berpikir jika cedera pada kepala pemotor roda dua bisa diminimalisir, jumlah korban tewas setelah kecelakaan kemungkinan besar akan berkurang. Mereka akhirnya menyimpulkan cara melindungi kepala adalah dengan mengenakan topi pengaman (sebutan helm pada masa itu) dalam berkendara.
Kepala Polri ke-5, Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Imam Santoso, kemudian mengeluarkan maklumat mewajibkan penggunaan helm motor di Indonesia pada tahun 1971. Bagi yang melanggar maka akan dilakukan pencabutan terhadap SIM-nya.
Namun, hal tersebut tidak berjalan mulus dan banyak menuai penolakan. Masyarakat pada masa itu lebih senang mengenakan peci dan sorban, sedangkan para wanitanya senang mengenakan konde.
Namun seiring waktu dengan adanya maklumat Kapolri tersebut perlahan mulai tumbuh kesadaran di tengah masyarakat untuk mengenakan helm saat berkendara.
Pada akhirnya, kewajiban menggunakan helm motor di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Undang-undang tersebut kini telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pada undang-undang tersebut, tercantum bahwa: “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.”
Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Kewajiban memakai helm berlaku hingga sekarang. Tapi masih ada saja pemotor roda dua mengganti helm dengan atribut kepala lain. Suatu perilaku lawas yang salah dari dekade 70-an terulang kembali.(david)
Editor : Amran