Sedang Asik Tiduran, Budak Sabu Ditangkap Polisi

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polres Tabalong tangkap pria inisial BRT (44) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Selasa (19/10/2021) sekitar jam 12.30 wita.

Setelah penangkapan, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 paket diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram beserta barang bukti lainnya yang diantaranya 1 bungkus kotak rokok dan 1 buah HP.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo bersama anggotanya tersebut.

“BRT diduga melakukan penjualan sabu-sabu sebagaimana laporan informasi warga Kecamatan Kelua,” terangnya.

Selanjutnya petugas menuju rumah BRT, sesampai disana petugas masuk ke dalam rumah dan melihat pekau sedang dalam kondisi tiduran.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah, sehingga menemukan 1 bungkus rokok yang berisi 1 bungkus plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,62 gram,” jelasnya

Berdasarkan hasil interogasi, sabu – sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang identitas masih dalam penyelidikan.

Diketahui bersama, BRK adalah seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang masih menjalani pembebasan bersyarat.

“Masih melakukan perbuatan yang sama, yaitu perbuatan melanggar hukum yang diduga menjual dan atau mengedarkan sabu-sabu”, ucap Iptu Mujiono.

BRK sudah ditahan di Polres Tabalong, dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Dilah)

Editor: Abadi