BANJARMASIN, klikkalsel – Kasus penghinaan polisi melalui media sosial oleh Muhammad Mahendra terus berlanjut.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi ditemui usai kegiatan gelar perkara Curanmor di Mapolresta Banjarmasin, Senin (25/11/2019).
“Prosesnya terus berlanjut, kita sudah lakukan pemeriksaan dan mulai masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Namun ujar Kasat, saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena pasal yang dikenakan tuntutan maksimalnya hanya 4 tahun penjara.
Kasat pun membeberkan, dalam menangani kasus ini pihaknya juga meminta pendapat ahli terkait pasal yang nantinya akan dikenakan kepada tersangka.
Selain akan menjerat pelaku dengan pasal 207 KUHP tentang penggunaan terhadap penguasa atau badan hukum, pihaknya juga sedang mempertimbangkan menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
“Kita juga minta pendapat ahli terkait beberapa unsur yang harus dipenuhi dalam menentukan pasal,” ungkap Kasat.
Jika terbukti memenuhip asal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan melalui media elektronik maka tersangka akan terancam pidana 4 tahun penjara.
Kasat pun mengimbau, kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedsos.
Ia pun meminta jika masyakat tidak puas dengan kepolisian maupun menemukan oknum polisi yang bertindak menyalahi aturan untuk melaporkannya ke Propam.
“Dari pada lapor ke medsos. Apalagi dengan menggunakan kata-kata tidak pantas, lebih baik lapor Propam,” imbau Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Publik media sosial, khususnya Instagram dihebohkan oleh postingan seseorang dengan akun Mahen.Muhammad yang mengunggah video yang berisi penghinaan terhadap polisi, Rabu (13/11/2019).
Dalam beberapa video yang diunggahnya di insta story dengan durasi 8 hingga 10 detik tersebut, pemilik akun yang bernama Muhammad Mahendra tersebut mengucapkan perkataan yang tak pantas terhadap petugas kepolisian (Lantas Polresta Banjarmasin) dengan sebutan monyet. (david)