BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 4.020 pelamar CPNS Pemprov Kalsel dinyatakan tidak lolos pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Kini tersisa 269 peserta dari total 4.289 pelamar yang berhak mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah menerangkan kouta CPNS Pemprov Kalsel tahun sebanyak 125 formasi yang tersebar di 44 instansi.
“Dari perangkingan saat tes CAT lalu, tersisa sebanyak 265 pelamar yang berhak mengikuti tes lanjutan SKB,” tuturnya, Rabu (11/12/2024).
Dia menerangkan, pelaksanaan tes SKB dimulai pada Kamis (12/12/2024) hingga Kamis (19/12/2024) sesuai jadwal yang ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BKD Kalsel, sebutnya telah mengumumkan tempat pelaksanaan tes SKB melalui laman https://bkd.kalselprov.go.id. Tes SKB bagi peserta yang melamar di Kalsel ditempatkan di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin di Banjarbaru.
“Pelaksanaan tes SKB pelamar dari luar Kalsel tersebar di provinsi masing-masing. Khusus Kalsel di Banjarbaru,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan tes SKB di Banjarbaru akan diikuti 241 pelamar dari total 269. Sedangkan 28 peserta lainnya mengikuti tes di masing-masing provinsi.
“Yang banyak juga terdata di Yogyakarta sebanyak 7 peserta dan Jakarta 6 peserta. Sisanya Surabaya empat orang dan daerah lain rata-rata satu peserta,” bebernya.
Baca Juga : Kemenkumham Kalsel Gelar Tes Kesamaptaan CPNS 2024 untuk Seleksi Talenta Terbaik
Baca Juga : Muhidin Persilahkan SKPD Pemprov Kalsel Tambah Tenaga Honorer Asalkan Berkompeten
Dinan mengingatkan, peserta wajib mentaati ketentuan dan tata tertib tes SKB. Dia menegaskan, peserta yang melanggar akan langsung didiskualifikasi.
Salah satu ketentuan dan tata tertib yang harus dipatuhi yaitu peserta harus hadir di lokasi tes sesuai dengan jadwal dan sesi yang telah ditetapkan, paling lambat 60 menit sebelum registrasi dimulai.
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan tes SKB dibagi dalam empat sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 8 pagi. Sesi kedua pada pukul 10.30, sesi tiga pukul 13.00 dan sesi empat pukul 15.30.
“Setiap sesi dilaksanakan satu jam setengah,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan, agar selalu membawa dokumen pribadi yang merupakan bagian dari ketentuan dan tata tertib tes SKB, yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang mash berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan maka tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
“Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda Penduduknya, atau yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang mash berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah, dibatalkan keikutsertaannya dalam SKB/tidak dapat mengikuti,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi