BANJARBARU, klikkalsel.com – Polres Banjarbaru musnahkan 27 butir pil Ineks dan 11 obat berjenis Karisoprodol, Rabu (17/07/2024) siang.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Polres Banjarbaru dari hasil penangkapan dua orang pelaku atas nama Rusli dan Dany yang diamankan pada 25 Juni lalu.
“Pemusnahan ini kami lakukan dengan cara diblender dengan dicampur menggunakan diterjen, kemudian kami buang ke saluran toilet,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.
Baca Juga Polisi Amankan 502,88 Gram Sabu dan 1008 Butir Ineks dari Pengedar di Sutoyo S Banjarmasin
Baca Juga Cegah Penyalahgunaan, Personel Polres HST Bakar Tanaman Kecubung
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, ucap Syahruji pihaknya juga menghadirkan dua orang pelaku yang kedapatan memiliki sebanyak 27 butir pil Ineks dan 11 obat berjenis karisoprodol.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan barang haram ini, karena banyak merugikan baik dari segi kesehatan, maupun agama,” imbaunya.
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Banjarbaru, hingga Kepala BNN Kota Banjarbaru. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi