Sebanyak 113.311 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Kalsel Ajukan Penggantian

KPU Kalsel melakukan supervisi kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara di gudang logistik KPU Kota Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 113.311 lembar surat suara Pemilu 2024 di Kalsel ditemukan dalam keadaan tidak layak dan dinyatakan rusak. Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel meretur surat suara rusak tersebut ke pihak percetakan untuk diganti.

Jumlah surat suara rusak tersebut berdasarkan pengajuan PPK Provinsi pada SILOG per 17 Januari 2024 hasil rekapitulasi surat suara yang diminta KPU kabupaten/kota.

Untuk pemenuhan logistik surat suara dibatasi hingga 21 Januari. KPU Kalsel menjanjikan, surat suara yang mengalami kerusakan, dipastikan akan diganti.

“Pihak perusahaan percetakan akan mengganti,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Senin (22/1/2024).

Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 1.395 tahun 2023, surat suara dengan kriteria yang dianggap rusak atau cacat, yakni hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Selain itu, surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas juga dikategorikan rusak atau tidak layak.

Baca Juga : Empat Kategori Pemilih Masih Ada Kesempatan Mengurus Pindah TPS Saat Pemilu 2024

Baca Juga : Ratusan APK di Tabalong Ditertibkan, Bawaslu : Melanggar Aturan

Selain itu, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Sementara, kriteria surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan sesuai keputusan KPU RI nomor 1395 tahun 2023, yakni terdapat bintik/noda/cipratan tinta di luar area pencoblosan, terdapat bintik/noda/cipratan tinta di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai, dan nama partai.

Selain itu, terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon, dan nama partai tetap utuh, dan terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada. (rizqon)

Editor: Abadi