Sebanyak 1.762 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin Dapat Remisi Lebaran, 14 Orang Langsung Bebas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 1.762 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banjarmasin di momen Lebaran Idul Fitri 1445 H mendapat remisi khusus, Rabu (10/4/2024) kemarin.

Dijelaskan, Andriansyah, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, mengatakan, sebanyak 1.762 orang yang dibagi menjadi beberapa macam remisi khusus.

“Pertama mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 1.748 orang dan yang kedua langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 14 orang,” ujarnya.

Mereka yang mendapatkan remisi tersebut karena telah menunjukan perilaku yang baik selama menjalani masa tahanan atau yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Sehingga dinilai pantas untuk mendapatkan remisi sebagai penghargaan atas usahanya memperbaiki diri.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis usai melksanakan Ibadah Shalat Idul Fitri di Masjid Ba’abu Taqwa Lapas Banjarmasin

Disamping itu, remisi khusus tersebut juga menjadi bukti nyata kepedulian negara terhadap pembinaan dan rehabilitasi warga binaan.

Baca Juga : Diimami Guru Ilham Humaidi, Ribuan Jemaah Ikuti Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Jami Banjarmasin

Baca Juga : Pantau Malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Suasana Banjarmasin Terlihat Kondusif

Juga sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan kerja keras mereka dalam menjalani program-program rehabilitasi yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Taufiqurrahman dalam acara pemberian remisi tersebut menegaskan, pentingnya pemberian remisi sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat,” ujarnya.

Proses pemilihan penerima remisi dilakukan secara ketat dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti perilaku, keterlibatan dalam kegiatan pembinaan, serta keterampilan yang telah dimiliki oleh warga binaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Dengan penuh harap, para penerima remisi di Lapas Banjarmasin diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melanjutkan perjalanan mereka menuju pemulihan dan reintegrasi sosial.

“Keberhasilan mereka juga akan menjadi inspirasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berjuang dan mengubah nasib mereka menjadi lebih baik,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi