Saufi Balas Pukulan Humaidi Dengan Tusukan

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat saat mengamankan Saufi usai tindak pidana penusukan terjadi di kawasan Jembatan HKSN Kuin Selatan. (istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kasus penganiayaan terjadi di kawasan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara, tepatnya di jembatan HKSN, pada Selasa malam (12/3/2019) lalu.

Insiden itu diduga dilatarbelakangi kesalahpahaman antara pelaku dan korban Humaidi (34), yang mengalami luka tusuk pada dada sebelah kanan.

Saat gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (13/3/2019) tersangka Saufi mengaku, tak terima dipukul korban, kemudian membalas menusukan dengan menggunakan besi kecil.

Sehingga warga Kuin Selatan harus berhadapan dengan hukum, usai melakukan penusukan terhadap warga Sutoyo S. Kejadian tersebut bermula yang saat itu korban dalam kondisi mabuk memukul Saufi.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian dan tersangka, korban maupun tersangka tidak saling kenal. Saat itu, tersangka selesai menjaga lalu lintas, tiba-tiba dipukuli oleh korban tanpa sebab apapun. Tersangka yang merasa tidak bersalah lalu melawan, dengan spontan mengambil besi yang saat itu dia bawa dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan.

“Awalnya kada tahu jua, ulun kada kenal. Ulun jaga di jembatan pas itu tuntung turun ke bawah sekalinya datang urang tu tiba-tiba mencekek ulun, langsung menampar ulun. Bingung ulun pas handak menampar lagi, mehindar ulun cabut besi di selawar, ulun cucuk,” tutur Saufi berbahasa banjar kepada awak media.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Jody Drama mengatakan tak ada perlawan saat dari tersangka diamankan pihak kepolisian tak lama setelah tindak pidana tersebut terjadi.

“Jadi tadi malam di jembatan kuin HKSN itu terjadi tindak pidana penganiyayaan di mana diduga kesalah pahaman. Karena si tersangka dipukuli tanpa sebab dan kemudian menusuk korban. Mereka memang mabuk, tersangka karena merasa tidak bersalah jadi ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Saufi yang pernah masuk dalam catatan kriminal merupakan residivis kasus pembobolan rumah dan penjambretan tersebut. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan dengan ancaman penjara lima tahun. (rizqon)

Editor : Farid