BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang pria bernama Marsudi alias Sufi (28) yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Muhammad Ferdi Ramadhan di Jalan Veteran Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 00.05 Wita lalu akhirnya menyerahkan diri.
Ia diserahkan pihak keluarga kepada Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean setelah sebelumnya dilakukan pendekatan kepada pihak keluarga.
“Sore tadi sekitar pukul 15.30 Wita kita datangi pihak keluarga di kawasan Gang Bakti Jalan Veteran, kita lakukan pendekatan dan diberi penjelasan hingga tersangka akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada kami,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurahman melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga : Maraknya Kekerasan Oleh Anak Dibawah Umur di Banjarmasin Perlu Perhatian Banyak Pihak
Baca Juga : Tim Psikolog Mabes Polri Akan Ikut Periksa Kasus Penusukan di SMA Favorit Banjarmasin
Dijelaskan Kanit peran Sufi dalam kasus pembunuhan bermotif ‘Apa Cangang-cangang’ sendiri ialah sempat melakukan pemukulan dalam pengeroyokan terhadap korban.
“Tersangka sempat melakukan pemukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali saat kejadian,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Lebih lanjut Kanit menyebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
Sehingga ujarnya tidak menutup kemungkinan daftar tersangka yang sejauh ini telah sudah ada 6 orang dapat bertambah lagi.
“Kita masih kembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangkanya bakal bertambah,” pungkasnya. (David)
Editor: Abadi





