BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dalam mengerjakan sesuatu selalu melakukan yang lebih prioritas dan memang kebutuhan publik.
Oleh sebab itu, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Arifin Noor mengatakan, dalam rangka menjalankan Perda Nomor 01 Tahun 2019, yang berkaitan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Banjarmasin, tentunya memerlukan beberapa tahapan. Karena menurutnya dalam menjalankan Perda tersebut ada sejumlah teknis yang mengatur.
“Setiap SKPD, diberikan tanggung jawab untuk menyusun rancangan perencanaan RAPBD Banjarmasin untuk digunakan selama 1 Tahun,” ucap Arifin.
Berkaitan dengan anggaran, ia menyampaikan bahwa tahun 2019, PUPR memiliki sebanyak Rp273 miliar untuk belanja langsung, yang mana anggaran tersebut dipergunakan untuk pembangunan fisik RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Selain Mega proyek RSUD Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin yang memakan anggaran sebesar Rp79 miliar, APBD PUPR tersebut juga dipergunakan untuk pembuatan Trotoar sebesar Rp18 miliar, Perencanaan Siring sebesar Rp13 miliar, Depo Arsip Rp9 miliar, lalu Pembangunan Jembatan Tatah Bangkal Rp8,6 miliar serta masih banyak pembangunan lainnya.
“Pembangunan besar seperti RSUD Sultan Suriansyah, dan Pembangunan Trotoar, itu yang mamakan anggaran paling besar, kalau yang lainnya itu merupakan pekerjaan rutin di masing-masing bidang saja” tuturnya.
Memasuki Triwulan ke-2 ini Arifin mengatakan serapan anggaranan dinas PUPR sudah memasuki angka 18 persen, mungkin menurutnya masih sangat seidikit dikarenakan ada beberapa kontrak yang belum dilakukan pembayaran.
“Ini kita banyak yang belum pembayaran, jadi kalau sudah pembayaran, mungkin masuk bulan Agustus nanti kemungkinan serapan akan mencapai 30 hingga 35 persen,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Farid