Satu Malam Dua Budak Sabu Diciduk, Kapolsek Bantim: Komitmen Perangi Narkotika

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus dua orang budak sabu di Banjarmasin dalam kurun waktu satu malam.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, penangkapan berawal dari Opsnal Polsek Banjarmasin yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono yang melakukan giat hunting di wilayah hukumnya.

Saat melintas di Jalan Pangeran Antasari atau tepat di depan Bank BNI Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur petugas melihat seorang pria turun dari sepeda motor dengan gelagat mencurigakan, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 00.10 Wita.

“Petugas yang curiga kemudian mendekati dan memberhentikannya” ucap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan badan pada pelaku yang diketahui bernama, Fajar Maulana (29) warga Jalan Pekapuran Laut Gang Hidayah Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut ditemukan 1 plastik klip yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu sabu seberat 0,25 gram.

“Sabu- sabu tersebut ditemukan petugas dikantong baju bagian depan sebelah kiri pelaku,” tambah Kapolsek.

Pelaku kemudian di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses selanjutnya.

Tak selang lama, ujar Kapolsek pihaknya menerima informasi terkait akan adanya orang yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian meluncur ke Jalan P. Antasari Gang Hasanudin Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku yang bernama Irwan Anshari, Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.30 Wita.

“Di lokasi itu disinyalir sering terjadi transaksi narkoba. Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” terangnya.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,52 gram. Selain itu, dari hasil penggeledahan di warung yang berada di dekat pelaku, petugas kembali menemukan satu plastik klip berukuran sedang berisikan sabu seberat 4,76 gram.

Atas dua tangkapan yang dilakukan dalam rentang waktu hanya beberapa jam tersebut, Kapolsek menyebut itu merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kedua pelaku sama-sama kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” pungkasnya. (david)

Editor: Amran